(ist)
SHNet, Jakarta – Persaudaraan Profesi advokat Nusantara ( Peradi Pergerakan) mendukung langkah ketua PN JAKARTA UTARA, ibrahim Palino melaporkan terdakwa sdr. RAZMAN NASUTION ke Bareskrim Polri.
Laporan itu sendiri, dengan sangkaan pasal 335, 207 dan 217 KUHP dengan LP B/70/II/ BARESKRIM POLRI Tanggal 11 februari 2025, atas peristiwa kericuhan dalam sidang pengadilan an. Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara.
” Dalam hal ini, perlu juga dipertimbangkan laporan pidana pada sdr. Firdaus Oiwobo penasihat hukum terdakwa Razman Arif Nasution,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso SH, MH kepada wartawan, Rabu (12/2/2025) di Jakarta.
Kembali dijelaskan Sugeng, bahwa tindakan terdakwa sdr. Razman Arif Nasution, yang berprofesi advokat dan advokatnya sdr. Firdaus oiwobo selain tidak mencerminkan perilaku seorang advokat yang harus menjunjung tinggi hukum.
” Termasuk tata cara persidangan juga melanggar prinsip yang mendasar sikap tindak advokat yang beretika , sehingga karenanya tindakan tersebut telah menciderai harkat, martabat serta kehormatan profesi advokat,” katanya lagi.
Untuk itu, Peradi Pergerakan akan mendukung dan menhormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terkait laporan PN JAKARTA UTARA. ” Kasus ini adalah pembelajaran bagi semua advokat, untuk tidak seenaknya saja saat berada di dalam pengadilan,” papar Sugeng Teguh Santoso. (mayhan).